Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025: Jadwal, Mekanisme, dan Besaran

Setiap tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia menerima tambahan pendapatan berupa gaji ke-13. Ini merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk membantu kesejahteraan aparatur negara, terutama dalam menghadapi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru bagi anak-anak mereka. Berikut adalah beberapa hal penting terkait pencairan gaji ke-13 PNS.

pencairan gaji 13 pns

Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan keluarga.

Baca : Rahasia Keripik Kentang Yang Super Crispy dan Lezat

Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada bulan Juni atau Juli, tergantung pada kebijakan pemerintah dan kondisi fiskal negara. Pemerintah menetapkan tanggal pasti pencairan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang diterbitkan setiap tahun sebagai dasar hukum pemberian gaji ke-13.

Gaji ke-13 Tahun 2025 mulai dicairkan pada 2 Juni 2025 untuk pensiunan PNS, sementara bagi ASN aktif, pencairan dilakukan secara bertahap sepanjang minggu pertama bulan Juni. Proses ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan surat dari Kementerian Keuangan.

Mekanisme Pencairan

  1. Pengecekan melalui Aplikasi Resmi – PNS dan pensiunan dapat memeriksa status pencairan melalui aplikasi Taspen atau MySAPK.
  2. Transfer ke Rekening – Gaji ke-13 langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima tanpa perlu pengajuan ulang.
  3. Bank Penyalur – Beberapa bank seperti Bukopin, BTPN, dan Mandiri Taspen telah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi pensiunan.

Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, yang mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (jika ada)

Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan nominal pensiun bulanan terakhir. PNS aktif menerima tunjangan kinerja penuh, sementara ASN daerah mendapatkan gaji ke-13 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah4.

Baca : Profil Company Aneka Keripik Malang

Manfaat Gaji ke-13

  1. Membantu Pembiayaan Pendidikan – Banyak PNS memanfaatkan gaji ke-13 untuk membayar uang sekolah atau kebutuhan pendidikan anak.
  2. Meningkatkan Daya Beli – Pencairan gaji ke-13 turut membantu meningkatkan daya beli masyarakat, yang berkontribusi pada perputaran ekonomi.
  3. Menjadi Tambahan Dana untuk Kebutuhan Mendesak – Gaji ke-13 juga bisa digunakan untuk berbagai keperluan lain, seperti investasi atau tabungan masa depan.

Baca : Harga Produk Aneka Keripik Malang

PNS dan pensiunan yang ingin mengetahui detail pencairan dapat memeriksa informasi terbaru melalui instansi masing-masing atau aplikasi resmi seperti Taspen dan MySAPK. Jika ada perubahan kebijakan, biasanya akan diumumkan melalui Surat Edaran resmi dari Kementerian Keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *