Informasi Terbaru Mengenai Gaji ke-13 Tahun 2025 Untuk PNS PPPK TNI Polri Hakim & Pensiunan
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025
Gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah2. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

Komponen Gaji ke-13
- Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.
- Tunjangan keluarga, termasuk tunjangan suami/istri dan anak.
- Tunjangan pangan, yang tahun ini mencakup beras 10 kg bagi pensiunan.
Baca : Peran PPATK Dalam Pemblokiran Rekening Bank Secara Mendadak
Tunjangan kinerja (untuk ASN pusat, dibayarkan 100%) dan disesuaikan dengan kemampuan daerah untuk ASN daerah.
Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung golongan dan masa kerja. Berikut perkiraan nominalnya:
- Golongan IV/E (tertinggi): Rp4.957.008.
- Golongan lainnya: Disesuaikan dengan regulasi terbaru dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
Siapa yang Berhak Menerima? Gaji ke-13 Diberikan Kepada :
- PNS aktif dan PPPK.
- Prajurit TNI dan anggota Polri.
- Hakim.
- Pensiunan PNS, termasuk janda/duda pensiunan.
Regulasi dan Kebijakan
Pencairan gaji ke-13 tahun ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan membantu stabilitas ekonomi rumah tangga.
Bagaimana perbandingan Gaji 13 2025 dengan tahun sebelumnya?
Gaji ke-13 tahun 2025 memiliki beberapa perbedaan dibandingkan tahun 2024, terutama dalam komponen dan kebijakan pencairannya. Berikut adalah perbandingannya:
1. Besaran Gaji
- Gaji ke-13 tahun 2025 tetap mengacu pada gaji pokok dan tunjangan yang diterima pada Mei 2025, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
- Gaji ke-13 tahun 2024 juga dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2024, tetapi ada penyesuaian dalam beberapa tunjangan.
2. Komponen Tambahan
- Tahun 2025: Ada tambahan tunjangan pangan berupa beras 10 kg bagi pensiunan.
- Tahun 2024: Tidak ada tunjangan pangan dalam gaji ke-13 bagi pensiunan.
3. Jadwal Pencairan
- 2025: Dijadwalkan cair paling cepat Juni 2025, sesuai dengan PMK Nomor 23 Tahun 2025.
- 2024: Pencairan dilakukan mulai 3 Juni 2024, sedikit lebih awal dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
4. Perubahan Regulasi
- 2025: Pemerintah menetapkan kebijakan baru dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pencairan dan komponen gaji ke-13.
- 2024: Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan beberapa penyesuaian dalam tunjangan.
Secara umum, gaji ke-13 tahun 2025 tetap mempertahankan struktur utama dari tahun sebelumnya, tetapi dengan beberapa tambahan tunjangan dan sedikit perbedaan dalam jadwal pencairan.