Kontroversi Ayam Goreng Widuran: Kuliner Legendaris yang Mendadak Viral

Ayam Goreng Widuran, rumah makan legendaris di Solo, Jawa Tengah, mendadak menjadi sorotan setelah terungkap bahwa menu ayam kremes mereka menggunakan minyak babi, menjadikannya nonhalal. Restoran yang telah berdiri sejak 1973 ini baru mencantumkan label nonhalal setelah viral di media sosial, memicu berbagai reaksi dari pelanggan.

ayam goreng widuran

Sejarah dan Keunikan Ayam Goreng Widuran

Ayam Goreng Widuran dikenal dengan ayam kampung berbumbu khas dan kremesan renyah yang menjadi favorit banyak pelanggan. Selama lebih dari 50 tahun, restoran ini menjadi destinasi kuliner bagi warga Solo dan wisatawan.

Terungkapnya Status Nonhalal

Kontroversi bermula dari unggahan media sosial yang mengungkap bahwa kremesan ayam di restoran ini digoreng menggunakan minyak babi (lard). Banyak pelanggan Muslim yang merasa tidak diberi informasi transparan mengenai kandungan bahan yang digunakan.

Reaksi Publik dan Tindakan Pemerintah

Setelah viral, Pemerintah Kota Solo melakukan inspeksi mendadak dan memutuskan untuk menutup sementara restoran ini guna menjalani assessment kehalalan oleh dinas terkait. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga meminta agar kasus ini segera ditindak secara hukum karena dianggap merugikan kepercayaan publik terhadap kuliner di Solo.

Permintaan Maaf dan Langkah Perbaikan

Manajemen Ayam Goreng Widuran telah menyampaikan permintaan maaf terbuka dan kini mencantumkan label NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet serta platform digital mereka.

Kontroversi ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha kuliner untuk lebih transparan dalam mencantumkan informasi mengenai bahan makanan yang digunakan.

Baca : Tantangan Terbesar Dalam Konservasi Ekosistem Alam di Labuan Bajo

Ketentuan Kuliner Non-Halal di Indonesia: Transparansi dan Regulasi

Di Indonesia, bisnis kuliner yang menyajikan makanan non-halal harus mematuhi sejumlah aturan untuk memastikan transparansi bagi konsumen. Hal ini penting terutama karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan memiliki standar kehalalan dalam konsumsi makanan.

1. Kewajiban Pencantuman Label Non-Halal

Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang memproduksi makanan dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan atau tempat usaha mereka.

✅ Label harus jelas dan mudah terlihat

✅ Dapat berupa tulisan, gambar, atau tanda khusus

✅ Warna label harus berbeda dari komposisi bahan lainnya

2. Pengecualian dari Sertifikasi Halal

Produk yang berasal dari bahan non-halal, seperti daging babi atau minuman beralkohol, tidak diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal. Namun, mereka tetap harus mencantumkan informasi yang jelas mengenai status non-halal produk tersebut.

3. Transparansi dalam Penyajian dan Promosi

Restoran yang menyajikan makanan non-halal harus memastikan bahwa informasi mengenai bahan makanan mereka tidak mengecoh konsumen. Kasus seperti Ayam Goreng Widuran di Solo, yang baru mencantumkan label non-halal setelah viral, menunjukkan pentingnya transparansi sejak awal3.

4. Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Tidak Jujur

Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak mencantumkan informasi non-halal dengan jelas. Jika pelanggaran berulang, usaha tersebut bisa dikenakan penutupan sementara atau bahkan pencabutan izin usaha.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pelaku usaha kuliner lebih transparan dalam menyajikan informasi kepada konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *